Detail Produk
Rp. 650.000
Sertifikat Halal Self Declare Mandiri
Benefit yang didapat :
Deskripsi Produk
Sertifikat Halal Self Declare Mandiri
Adalah proses sertifikasi halal yang ditujukan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi kriteria Self Declare. Dalam skema ini, pemeriksaan halal dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum diterbitkan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
PERSYARATAN
Berikut Persyaratan bagi pelaku usaha untuk Sertifikasi halal dengan skema Self Declare:
Skala Usaha:
Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk dalam kategori usaha mikro kecil, menengah atau besar.
Jenis Produk:
Produk yang diajukan berupa barang atau jasa.
Bahan yang Digunakan:
Bahan yang akan dibuktikan kehalalannya melalu proses verifikasi faktual.
Proses Produksi:
- Proses produksi sederhana.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana (usaha rumahan)
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal di tempat domisili
Legalitas dan Dokumen Pendukung:
- Memiliki NIB
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi
- Telah berproduksi secara aktif
Customer Service
Office:
Graha Pena Building, 15th Floor, Jl. Ahmad Yani 88 Surabaya