Detail Produk
Rp. 6.000.000
Sertifikat Halal Reguler
Benefit yang didapat :
Deskripsi Produk
Sertifikasi Halal Reguler
Adalah proses sertifikasi halal yang ditujukan untuk usaha menengah dan besar, atau usaha mikro dan kecil (UMK) yang tidak memenuhi kriteria Self Declare. Dalam skema ini, pemeriksaan halal dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum diterbitkan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
PERSYARATAN
Berikut Persyaratan bagi pelaku usaha untuk Sertifikasi halal dengan skema REGULER:
Skala Usaha:
Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk dalam kategori usaha mikro kecil, menengah atau besar.
Jenis Produk:
Produk yang diajukan berupa barang atau jasa.
Bahan yang Digunakan:
Bahan yang akan dibuktikan kehalalannya melalu proses audit yang dilakukan oleh Auditor Halal.
Proses Produksi:
- Proses produksi sederhana atau kompleks.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau semi otomatis atau otomatis (usaha rumahan atau pabrikan)
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dengan yang tidak halal (jika juga memproduksi produk tidak halal).
Legalitas dan Dokumen Pendukung:
- Memiliki NIB
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi minimal di satu lokasi.
- Telah berproduksi secara aktif minimal satu tahun sebelum pengjuan permohonan
- Surat Keputusan Penetapan Penyelia Halal
- Daftar riwayat hidup penyelia halal
- Sertifikat pelatihan dan/atau kompetensi penyelia halal ( opsional )
Customer Service
Office:
Graha Pena Building, 15th Floor, Jl. Ahmad Yani 88 Surabaya